Sabtu, 19 Desember 2009

The Real Red Devil



Milan - Manchester United akan berjumpa AC Milan di perdelapanfinal Liga Champions.
Tanpa sosok Cristiano Ronaldo dan Kaka, keberadaan David Beckham pun menyita perhatian.

Ronaldo adalah mantan bintang MU, tapi kini dia sudah hijrah ke tanah Spanyol untuk membela Real Madrid. Kaka pun sama, karena dia adalah sosok pujaan di Milan meski kini sudah berganti kostum Madrid sedari musim panas lalu. Maka saat MU dan Milan berhadapan, seperti di semifinal tahun 2007 silam, dua mantan pemain terbaik dunia itu takkan saling pamer aksi lagi di lapangan.

Tapi sejumlah sosok pemain bintang lain masih akan memainkan perannya masing-masing, salah satunya Beckham yang notabene menyita perhatian tersendiri. Segera berkostum Milan dengan status pemain pinjaman, Beckham bakal berhadapan dengan MU, klub profesional pertamanya yang dibela dari 1993 sampai 2003.

Ini adalah kali pertama dia menghadapi MU sejak pindah dari klub tersebut. Dengan demikian, duel tersebut jelas bakal menyajikan tontonan dengan bumbu tersendiri kendati sudah tidak ada Ronaldo mau pun Kaka.

"Mereka (MU) masih tetap tim hebat meski berbeda dengan tahun 2007. Kini tak ada Kaka, tak ada Ronaldo dan tak ada (Paolo) Maldini," analisa Direktur Milan Umberto Gandini kepada Eurosport.

"Ini adalah peristiwa penting buat David, yang akan bermain buat kami sedari bulan Januari, untuk kembali ke Old Trafford dan mengadapi Manchester United untuk pertama kalinya," lanjut dia.

So, siapakah The Red Devil yang paling kuat...???!

Sabtu, 05 Desember 2009

Tugas Desain Grafis 2


Tugas ini dibuat berdasarkan kebutuhan dari sebuah perusahaan. Seperti Kop Surat dengan tercantumnya logo perusahaan tersebut, Amplop dengan logo serta alamat perusahaan, Kartu Nama, Kartu Identitas, serta Memo dengan logo perusahaan.

Contoh:

Kamis, 12 November 2009

Pernikahan Beda Keyakinan

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;
4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. al-Nisa [4] : 3);
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3] : 21);
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]:6 );
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5);
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2] : 221)
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana (QS. al-Mumtahianah [60] : 10).
Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, Ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan (pula) wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut pada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengamun dan Maha Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25).
2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a);
3. Qa’idah Fiqh :
Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.
2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005 :

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua, Sekretaris,

K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Jumat, 06 November 2009

Big match pada Minggu 8 November 2009,

AC Milan akan bertamu ke Roma, untuk menghadapi Lazio. AC Milan yang tak terkalahkan dalam 5 pertandingan memiliki peluang besar membawa tiga poin ke San Siro. Gemilangnya pemain muda Milan, Alexandre Pato menjadi momok besar bagi Lazio yang tengah terseok-seok di posisi ke-15 klasemen sementara. Di kubu lawan, tengah mengalami masa sulit, karena baru meraih 2 kemenangan hingga pekan ke-11.

Kamis, 05 November 2009

Tugas Desain Grafis

Pelajaran yang paling saya bisa cuma desain grafis, jadi kalo ada tugas desain grafis, saya semangat ngerjainnya... nih ada contoh tugas DG dari dosen , katanya si dijadiin bahan UTS...
Logo perusahaan, dengan keterangan serta makna dari logo tersebut, mulai dari makna gambar/logo, typografi, serta warna. disini saya memakai nama logo SANT, yaitu nama lengkap saya.



Yah, meskipun masih banyak kritik, tapi saya puas karena hasil cetaknya bagus dan rapi.

SANT Decoration







Adalah suatu wirausaha dibidang dekorasi pengantin, resepsi, pelaminan, pertemuan. Kami beralamat di :

Jl. Manunggal III No.2 Ciracas - Jakarta Timur, 13730
Telp. 021 - 8703904
Hp. 08159188793
Blog. santdecoration.wordpress.com